Mari pahami setiap jenis manfaat pensiun dari tabel ini, termasuk syarat masa kepesertaan hingga detail mekanisme pembayaran. Dengan menguasai informasi ini, Anda dapat merencanakan hak pensiun dan keuangan masa depan Anda secara tepat.
Pegawai berhak memilih program pensiun secara Konvensional.
Peserta dapat mengubah pilihan program pensiun pada PPIP (Konvensional menjadi Syariah), dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pemberi Kerja paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pensiun.
Peserta dengan Masa Kepesertaan 3 (tiga) tahun atau lebih, berhak atas akumulasi Iuran (Peserta dan Pendiri) beserta hasil pengembangannya, yang dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan pada Pemberi Kerja kurang dari 3 (tiga) tahun, hanya berhak atas akumulasi Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya.
Janda atau Duda atau Anak dari Peserta yang meninggal dunia, berhak memperoleh Manfaat Pensiun atas nama Peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang berhenti bekerja karena mengalami Cacat, berhak atas Manfaat Pensiun Cacat, dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter yang ditunjuk atau disetujui oleh Pendiri.
Peserta dapat menyampaikan pendapat dan saran mengenai pengembangan portofolio investasi kepada Pendiri, Dewan Pengawas, DPS, dan Pengurus.
Peserta dan Pihak Yang Berhak wajib menaati PDP DPKWI.
Peserta wajib menyampaikan perubahan susunan keluarga (pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal, dan perubahan lainnya yang dianggap perlu) pada Pemberi Kerja untuk selanjutnya disampaikan ke DPKWI.
Peserta dan Pihak Yang Berhak wajib menaati PDP DPKWI.
Peserta wajib menyampaikan perubahan susunan keluarga (pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal, dan perubahan lainnya yang dianggap perlu) pada Pemberi Kerja untuk selanjutnya disampaikan ke DPKWI.
Bagi Peserta Pensiun Ditunda yang mengalihkan hak Pensiun ke Dana Pensiun lain, dana yang dialihkan ditetapkan sebesar Nilai Sekarang dari Hak atas Pensiun Ditunda.
Pengalihan hak Peserta tersebut disertai surat ke Dana Pensiun lain, yang menerangkan bahwa pengalihan tersebut merupakan Pensiun Ditunda yang harus dibayarkan pada saat mencapai usia pensiun dipercepat atau usia pensiun normal, dan harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.